Login to make your Collection, Create Playlists and Favourite Songs

Login / Register
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh Singkil?
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh Singkil?

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh Singkil?

00:43:51
Report
Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang sebagai bagian Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.Keputusan Kemendagri berbuah protes dari kalangan masyarakat Aceh. Mereka menilai ini bukan hanya perkara perubahan batas administratif, namun berdampak pula pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir Aceh yang menggantungkan hidupnya pada laut dan keempat pulau itu.Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai mengabaikan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Tanah Rencong.Hari ini  Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh bertemu untuk membahas langkah lanjutan menyikapi keputusan Kemendagri.Lebih jauh soal dampak putusan Kemendagri bagi masyarakat Aceh Singkil, kita bahas di Ruang Publik KBR, bersama Mantan Dirjen Otda Kemendagri/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta Soni Sumarsono, lalu Koordinator Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM)/ Advokat Aceh Singkil Muhammad Ishak, S.H, Anggota DPR RI dari dapil Aceh II M. Nasir Djamil, dan Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid.

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Aceh Singkil?

View more comments
View All Notifications