Login to make your Collection, Create Playlists and Favourite Songs

Login / Register
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?

00:44:27
Report
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).Selasa (27/5/2025) lalu MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.Putusan MK ini tentu jadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Namun, seperti apa kesanggupan untuk menjalankan putusan tersebut? Bagaimana pemerintah seharusnya mempersiapkan anggaran serta kesiapan tenaga pendidik jika sekolah digratiskan?Topik ini akan kita bahas di Ruang Publik KBR bersama Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Berakhirnya Diskriminasi Biaya Sekolah?

View more comments
View All Notifications